POSISI AL QURAN
SEBAGAI SUMBER HUKUM DALAM KEHIDUPAN
Oleh :
Muhammad Nu’man
Dosen
Pembimbing :
Drs. Muhamul
Khoir. MM
Program Studi
Pendidikan Agama Islam ( PAI )
Semester 2 / B
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM ( STAI ) QOMARUDDIN
SAMPURNAN BUNGAH GRESIK
TAHUN 2011/2012
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
War. Wab.
Puji syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah SWT yang
telah memberikan rahmat dan kesempatan kepada saya, sehingga dapat
menyelesaikan tugas makalah ini dengana tepat waktu. Tujuan penulisan makalah
ini adalah untuk memenuh tugas mata kuliah ulumul quran, selain itu juga untuk
bisa dijadikan sebagai bahan wacana buat temen-temen mahasiswa/I mengenai ilmu
alquran.
Agama Islam, yang mengandung jalan hidup manusia yang paling
sempurna dan memuat ajaran yang menuntun umat manusia kepada kebahagiaan dan
kesejahteraan, dapat diketahui dasar¬dasar dan perundang-undangannya melalui
Al-Quran. Al-Quran adalah sumber utama dan mata air yang memancarkan ajaran
Islam. Hukum-hukum Islam yang mengandung serangkaian pengetahuan tentang
akidah, pokok-pokok akhlak dan perbuatan dapat dijumpai sumbernya yang asli
dalam ayat-ayat Al-Quran.
Ucapan terimakasih saya sampaikan kepada :
1. Ketua STAI QOMARUDDIN Bpk. Drs. Moh. Aa’ad Thoha M, Ag.
2. Dosen Ulumul Quran, Bpk. Drs. Mulhamul Khoir
3. Semua yang
telah mendukung saya untuk menyelesaikan makalah ini, teman-teman, orang tua
dan saudara-saudara saya.
Tidak ada gading yang tak retak, begitu juga makalah yang saya buat
ini masih banyak kekurangan baik mengenai pembahasan maupun dalil-dalil yang
saya keluarkan. Namun saya berharap semoga tetap makalah ini memberikan
manfaat, baik itu untuk temen-temen mahasiswa/i maupun yang lainnya. Dan sangat
saya harapkan kritik sekaligus saran yang bersifat membangun untuk lebih
baiknya makalah yang telah saya buat ini.
Wassalamualikum.
War. Wab
Bungah 5 Juni
2012
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................................. I
KATA PENGANTAR.......................................................................................................... II
DAFTAR ISI.......................................................................................................................... III
BAB I :
PENDAHULUAN....................................................................................................... 1
A. Latar Belakang.......................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah..................................................................................................... 2
C. Tujuan Penulisan...................................................................................................... 2
D. Manfaat Penulisan.................................................................................................... 2
BAB II : PEMBAHASAN........................................................................................................ 3
A. Posisi Al Quran sebagai sumber hukum dalam kehidupan........................................ 3
BAB III :
PENUTUP............................................................................................................... 10
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 10
B. Saran......................................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................ 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
sumber terpenting syariat Islam, yaitu Al-Quran,
undang-undang pertama Allah bagi para pemeluk Islam, dan arti penting Al-Quran
di dunia Islam. Maka makalah ini secara ringkas membicarakan apa Al-Quran itu ?
Apa nilainya bagi kaum Muslimin ? AI-Quran adalah sebuah kitab universal yang
abadi; Al-Quran adalah wahyu langit dan bukan merupakan hasil pikiran manusia;
Al-Quran dan ilmu pengetahuan; dan sifat-sifat Al-Quran
Al quran memperhatikan 3 hal yaitu manusia mempunyai
tujuan yang harus dicapainya dalam perjalanan hidupnya dengan usaha dan
perbuatannya, dan dia tidak mungkin mencapai tujuan yang diidam-idamkan itu
kecuali dengan mengikuti hukum-hukum dan tata cara tertentu serta keharusan
mempelajari hukum-hukum dan tata cata itu dari buku fitrah dan penciptaan,
yakni ajatan Allah - juga menentu¬kan jalan hidup bagi manusia sebagai berikut:
AI-Quran mendasarkan jalan itu pada keimanan akan
keesaan-¬Nya sebagai dasar pertama agama; Al-Quran menjadikan keimanan kepada
akhirat dan Hari Kiamat, yaitu hari ketika orang yang baik dibalas karena
kebaikannya dan yang jahat dibalas karena kejahat¬annya, sebagai dasar-kedua
agama. Hal ini pada gilirannya membawa kepada keimanan kepada kenabian, karena
perbuatan-perbuatan bisa dibalas setelah si pelakunya mengetahui ketaatan dan
maksiat, yang baik dan yang buruk. Pengetahuan ini tidak akan dapat diperoleh
kecuali melalui wahyu dan kenabian sebagaimana akan kami rinci nanti. Al-Quran
menjadikan keimanan kepada kenabian ini sebagai dasar ketiga agama.
Al-Quran memandang ketiga dasar ini: keimanan kepada
keesaan Allah, kenabian dan akhirat sebagai dasar-dasar agama Islam. Setelah
itu, Al-Quran menjelaskan pokok-pokok akhlak yang diridhai dan sifat-sifat baik
yang sesuai dengan ketiga dasar tersebut, dan setiap orang beriman harus
menghiasi diri dengannya. Kemudian AI-Quran menetapkan hukum-hukum perbuatan
yang menjamin kebahagiaan hakiki manusia dan menyuburkan akhlak yang utama dan
faktor-faktor yang mengantarkannya kepada akidah yang benar dan prinsip-prinsip
pokok.
Tidak logis bila kita beranggapan bahwa orang yang
bergelimang dalam seks yang diharamkan, mencuri, berkhianat dan curang, adalah
suci. Begitu pula, tidak logis bila kita beranggapan bahwa orang yang
keterlaluan dalam mencintai harta, mengumpulkan dan menyimpannya, dan tidak mau
memenuhi hak-hak orang lain, adalah suci. Tidak logis pula bila kita menganggap
orang yang tidak menyembah Allah dan mengingat-Nya siang dan malam, sebagai
beriman kepada Allah dan Hari Akhir.Dengan demikian, akhlak yang baik maujud
karena adanya perbuatan-perbuatan baik, sebagaimana akhlak yang baik itu ada
karena akidah yang benar.
Bahwa Al-Quran mengandung sumber-sumber ketiga dasar Islam, yaitu:
1. Dasar-dasar akidah. Ini terbagi menjadi tiga dasar agama: tauhid,
kenabian dan akhirat, dan akidah-akidah yang merupakan cabang darinya, seperti
lauh mahfudh, qalam, qadha' dan qadar, malaikat, menghadap Allah, kursi,
penciptaan langit dan bumi dan lain-lain.
2. Akhlak yang diridhai.
3. Hukum-hukum syara' dan perbuatan yang dasar-dasarnya telah dijelaskan
Al-Quran, sedangkan penjelasan terincinya diserahkan kepada Nabi Muhammad
s.a.w. Dan Nabi menjadikan penjelasan Ahlul Bait (keluarga)-nya sama dengan
penjelasan beliau, sebagaimana diketahui dari hadits tsaqalain yang secara
mutawatir diriwayatkan baik oleh kalangan Ahlus Sunnah maupun Syi'ah.
B. Rumusan
Masalah
a. Bagaimana posisi Al Quran sebagai sumber hukum dalam kehidupan ?
C. Tujuan
Pembahasan
a. Untuk menjelaskan tentang Alquran menjadi sumber hukum dalam kehidupan
sehari-hari.
D. Manfaat
Penulisan
a. Memberikan pemahaman tentang bagaimana Al Quran menjadi Sumber Hukum
utama dalam kehidupan ini dan sebagai wacana untuk referensi bagi temen-temen
mahasiswa/I, khususnya mahasiswa/i STAI
QOMARUDDIN.
BAB I
PEMBAHASAN
A. Alquran
Sebagai Sumber Hukum Dalam Kehidupan
Agama Islam, yang mengandung jalan hidup manusia yang
paling sempurna dan memuat ajaran yang menuntun umat manusia kepada kebahagiaan
dan kesejahteraan, dapat diketahui dasar-dasar dan perundang-undangannya melalui
Al-Quran. Al-Quran adalah sumber utama dan mata air yang memancarkan ajaran
Islam. Hukum-hukum Islam yang mengandung serangkaian pengetahuan tentang
akidah, pokok-pokok akhlak dan perbuatan dapat dijumpai sumbernya yang asli
dalam ayat-ayat Al-Quran. Allah berfirman,
¨bÎ) #x»yd tb#uäöà)ø9$# Ïöku ÓÉL¯=Ï9 Ïf ãPuqø%r& çÅe³u;ãur tûüÏZÏB÷sßJø9$# tûïÏ%©!$# tbqè=yJ÷èt ÏM»ysÎ=»¢Á9$# ¨br& öNçlm; #\ô_r& #ZÎ6x. ÇÒÈ
Artinya : "Sesungguhnya
Al-Quran ini menunjukkan kepada jalan yang lebih lurus." (QS 17:9)
4$uZø9¨tRur øn=tã |=»tGÅ3ø9$# $YZ»uö;Ï? Èe@ä3Ïj9 &äóÓx« Yèdur ZpyJômuur 3uô³ç0ur tûüÏJÎ=ó¡ßJù=Ï9 ÇÑÒÈ
Artinya : "Kami menurunkan AI-Quran kepadamu untuk menjelaskan
segala sesuatu." (QS 16:89)
Adalah amat jelas bahwa dalam Al-Quran terdapat banyak
ayat yang mengandung pokok-pokok akidah keagamaan, keutamaan akhlak dan
prinsip-prinsip umum hukum perbuatan. saya tidak perlu menyebutkan semua ayat
itu dalam kesempatan yang tidak cukup luas ini. Lebih lanjut saya katakan bahwa
pemikiran yang teliti tentang pokok-pokok permasalahan berikut dapat
menjelaskan kepada kita universalitas kandungan Al-Quran mengenai jalan hidup
yang harus ditempuh manusia.
Pertama, dalam hidupnya manusia hanya menuju kepada
ke-bahagiaan, ketenangan dan pencapaian cita-citanya. Kebahagiaan dan
ketenangan merupakan suatu warna khusus di antara warna¬wama kehidupan yang
diinginkan oleh manusia, yang di naungannya ia berharap menemukan kemerdekaan,
kesejahteraan, kesentosaan dan lain-lain.
Jarang kita lihat orang yang, dengan perbuatan mereka
sendiri, memalingkan muka dari kebahagiaan dan kesenangan - seperti melakukan
bunuh diri, melukai badan dan menyakiti anggota tubuhnya dan beberapa latihan
(riyadhah) berat yang tidak diajarkan agama dengan alasan berpaling dari dunia,
dan perbuatan¬perbuatan lain yang menyebabkan seseorang kehilangan berbagai
sarana kesejahteraan dan ketenangan hidup. Begitulah, (hanya) orang yang
menderita komplikasi jiwa - sebagai akibat dari parahnya komplikasi itu
berpendapat bahwa kebahagiaan terdapat dalam perbuatan-perbuatan yang
bertentangan dengan kebahagiaan. Sebagai contoh, seseorang mengalami kesulitan
hidup dan tidak kuat menanggungnya, kemudian bunuh diri karena beranggapan
bahwa kesenangan itu terdapat dalam kematian. Atau, sebagian orang menjauhi
dunia, menjalani bermacam latihan badan dan mengharamkan kesenangan materiil
untuk dirinya sendiri, karena ia berpendapat bahwa hidup dalam kesenangan
materi merupakan hidup yang kering. Dengan demikian, usaha yang dilakukan
manusia hanyalah untuk menemukan kebahagiaan yang diidam-idamkan yang ia
berusaha mewujudkan dan memperolehnya.
Memang, jalan yang ditempuh untuk mencapai tujuan
tersebut berbeda-beda. Sebagian menempuh jalan yang masuk akal, yang diterima
kemanusiaan dan dibolehkan oleh syariat, sedang sebagian yang lain menyalahi
jalan yang benar sehingga terperosok ke dalam belantara kesesatan dan
menyimpang dari jalan kebenaran.
Kedua, perbuatan-perbuatan yang dilakukan manusia
senantiasa berada dalam suatu kerangka peraturan dan hukum tertentu. Hal ini
merupakan suatu kebenaran yang tak dapat diingkari, dalam segala keadaan,
mengingat begitu jelas dan gamblangnya persoalan. Hal itu disebabkan karena manusia
yang mempunyai akal hanya melakukan sesuatu setelah ia menghendakinya.
Perbuatannya itu berdasarkan kehendak jiwa yang diketahuinya dengan jelas. Di
segi yang lain, ia hanya melakukan apa pun demi dirinya sendiri. Yakni, ia
merasakan adanya tuntutan-tuntutan hidup yang harus dipenuhinya, kemudian
berbuat untuk memenuhi tuntutan-tuntutan itu untuk dirinya sendiri. Karenanya,
antara semua perbuatannya itu ada suatu tali kuat yang menghubungkan
sebagiannya dengan yang lain.
Sesungguhnya makan dan minum, tidur dan bangun, duduk
dan berdiri, pergi dan datang - semua perbuatan ini dan perbuatan-perbuatan
lain yang dilakukan manusia pada
beberapa keadaan, merupakan keharusan baginya; dan pada beberapa keadaan yang
lain, tidak merupakan keharusan - yakni, bermanfaat baginya pada suatu saat,
dan membahayakan pada saat yang lain. Semua yang dilakukan manusia itu
bersumber dari suatu hukum yang ia ketahui universalitasnya dalam dirinya dan
yang ia terapkan bagian-bagiannya pada perbuatan dan pekerjaan-pekerjaannya.
Seseorang, dalam perbuatan-perbuatan individualnya,
menyerupai suatu pemerintahan lengkap, yang memiliki hukum, kebiasaan dan tata
caranya sendiri. Kekuatan aktif dalam pemerintahan itu terlebih dahulu harus
menimbang perbuatan-perbuatannya dengan hukum-hukum itu, kemudian barulah ia
berbuat. Perbuatan-perbuatan sosial yang dilakukan dalam suatu masyarakat
menyerupai perbuatan individual, sehingga padanya berlaku seperangkat hukum dan
tata cara yang dipatuhi oleh sebagian besar individu masyarakat itu. Jika
tidak, maka anarkisme akan menguasai, dan ikatan sosial mereka pun terpecah.
Memang, corak masyarakat, di bawah pengaruh
hukum-hukum yang berlaku dan dominan di dalamnya, berbeda-beda. Seandainya
masyarakat itu bcrcorak mazhabiah, maka di dalamnya berlaku ketentuan-ketentuan
dan hukum-hukum mazhab tersebut. Dan bila tidak bercorak mazhabiah, melainkan
kebudayaan, maka perbuatan-perbuatan masyarakat itu bercorak hukum kebudayaan
tersebut. Adapun jika masyarakat itu liar dan tidak mempunyai kebudayaan, maka padanya
berlaku tata pergaulan dan hukum¬hukum individual yang sewenang-wenang, atau
hukum-hukum yang dihasilkan oleh adanya perbauran berbagai kepercayaan dan tata
pergaulan yang kacau.
Kalau begitu, maka manusia, dalam perbuatan-perbuatan
individual dan sosialnya, harus memiliki tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuan
yang diidam-idamkan itu, ia harus melakukan perbuatan-perbuatannya menurut
hukum dan tata cara tertentu yang ditetapkan oleh agama atau masyarakat, atau
yang lainnya. Al-Quran sendiri menguatkan teori ini ketika ia mengatakan,
9e@ä3Ï9ur îpygô_Ír uqèd $pkÏj9uqãB ( (#qà)Î7tFó$$sù ÏNºuöyø9$# 4 tûøïr& $tB (#qçRqä3s? ÏNù't ãNä3Î/ ª!$# $·èÏJy_ 4 ¨bÎ) ©!$# 4n?tã Èe@ä. &äóÓx« ÖÏs% ÇÊÍÑÈ
Artinya : "Tiap-tiap umat memiliki kiblatnya sendiri yang ia
menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan." (QS 2: 148)
Kata ad-din (agama), menurut kebiasaan Al-Quran
berarti 'jalan hidup.' Orang-orang yang beriman dan yang kafir, sampai-sampai yang tidak mengakui keberadaan
Allah sekalipun pasti memiliki suatu
agama, karena setiap orang mengikuti hukum¬hukum tertentu dalam
perbuatan-perbuatannya, dan hukum¬hukum itu disandarkan kepada Nabi dan wahyu,
atau ditetapkan oleh seseorang atau suatu masyarakat. Tentang musuh-musuh agama
Allah, Allah berfirman:
tûïÏ%©!$# tbrÝÁt `tã È@Î6y «!$# $pktXqäóö7tur %[`uqÏã Nèdur ÍotÅzFy$$Î/ tbrãÏÿ»x. ÇÍÎÈ
Artinya : "Yaitu orang-orang yang menghalangi
manusia dari jalan Allah dan menginginkan agar jalan itu menjadi bengkok.
" (QS 7:45)1)
Ketiga, jalan hidup terbaik dan terkuat manusia
adalah jalan hidup berdasarkan fitrah, bukan berdasarkan emosi-emosi dan
dorongan-dorongan individual atau sosial.
Apabila kita mengamati secara teliti setiap bagian
alam, akan kita ketahui bahwa ia memiliki tujuan tertentu, yang sejak hari
pertama kejadiannya ia mengarah ke tujuan itu melalui jalan yang terdekat dan
terbaik. Ia memiliki sarana yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu. Inilah
keadaan semua makhluk di dalam alam ini, baik yang bernyawa maupun yang tidak.
Sebagai contoh adalah biji gandum. Sejak hari pertama
diletakkan dalam tanah, ia berjalan dalam proses penyempurnaan. Menghijau dan
tumbuh sampai terbentuknya bulir-bulir yang lipatannya berisi banyak biji
gandum. Dan ia dibekali dengan sarana-sarana khusus untuk memperoleh
unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam proses penyempurnaannya itu. Kemudian ia
menyerap unsur-unsur yang ada di dalam tanah, udara dan lain-lainnya dengan
kadar ter¬tentu: Lalu ia merekah, menghijau dan tumbuh hari demi hari, dan
berubah dari satu bentuk ke bentuk yang lain sampai terbentuknya bulir-bulir
baru, yang dalam setiap bulir terdapat banyak biji gandum. Pada saat itulah
biji pertama yang disemaikan di bumi benar-benar telah mencapai tujuan yang
diidam-idamkannya dan kesempurnaan yang ia tuju. Demikian pula pohon kenari.
Jika kita amati secara teliti, akan kita ketahui bahwa pohon itu juga berjalan
menuju suatu tujuan tertentu sejak hari pertama kejadiannya. Dan untuk mencapai
tujuan itu ia dibekali alat-alat tertentu yang sesuai dengan proses
penyempurnaan, kekuatan dan besarnya. Dalam perjalanannya ia tidak menempuh
perjalanan yang ditempuh olch gandum, sebagaimana gandum dalam tingkat-tingkat penyempurnaannya -
tidak berproses sebagaimana prosesnya pohon kenari. Masing-masing dari kedua
tanaman itu mempunyai perkembangannya sendiri yang tidak akan dilanggarnya
untuk selama-lamanya.
Semua yang kita saksikan di dalam alam ini mengikuti
kaidah yang berlaku ini, dan tidak ada bukti pasti bahwa manusia me¬nyimpang
dari kaidah itu dalam perjalanan alamiahnya menuju tujuan yang ia telah
dibekali alat-alat tertentu untuk mencapainya. Bahkan bekal-bekal yang
diberikan kepadanya itu merupakan bukti terkuat bahwa dia adalah seperti yang
lainnya di alam ini. Dia memiliki tujuan tertentu yang menjamin kebahagiaannya,
dan dia telah dilengkapi dengan sarana-sarana untuk mencapainya.
Jadi, fitrah manusia - bahkan fitrah alam yang manusia
hanyalah merupakan sebagian darinya - menuntunnya ke arah kebahagiaan hakiki.
Fitrah itu mengilhami hukum-hukum terpenting, terbaik dan terkuat yang menjamin
kebahagiaannya. Allah ber¬firman:
tA$s% $uZ/u üÏ%©!$# 4sÜôãr& ¨@ä. >äóÓx« ¼çms)ù=yz §NèO 3yyd ÇÎÉÈ
Artinya : "Musa berkata: 'Tuhan kami ialah Zat yang telah memberikan
kepada tiap-tiap sesuatu bentuk kejadiannya, kemudian memberi¬nya
petunjuk'." (QS 20:50)
Ï%©!$# t,n=y{ 3§q|¡sù ÇËÈ Ï%©!$#ur u£s% 3yygsù ÇÌÈ
Artinya : "Yang menciptakan dan menyempurnakan (penciptaan)¬Nya.
Yang memberikan ketentuan dan petunjuk." (QS 87:2-3)
<§øÿtRur $tBur $yg1§qy ÇÐÈ $ygyJolù;r'sù $yduqègéú $yg1uqø)s?ur ÇÑÈ ôs% yxn=øùr& `tB $yg8©.y ÇÒÈ ôs%ur z>%s{ `tB $yg9¢y ÇÊÉÈ
Artinya :"Demi jiwa dan Penyempurnanya. Kemudian Allah
mem-beritahukan kefasikan dan ketakwaannya. Sungguh beruntung orang yang
menyucikannya, dan sungguh merugi orang yang mengotorinya." (QS 91:7-10)
óOÏ%r'sù y7ygô_ur ÈûïÏe$#Ï9 $ZÿÏZym 4 |NtôÜÏù «!$# ÓÉL©9$# tsÜsù }¨$¨Z9$# $pkön=tæ 4 w @Ïö7s? È,ù=yÜÏ9 «!$# 4 Ï9ºs ÚúïÏe$!$# ÞOÍhs)ø9$# ÆÅ3»s9ur usYò2r& Ĩ$¨Z9$# w tbqßJn=ôèt ÇÌÉÈ
Artinya :"Hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah.
Tetapilah fitrah Allah yang la telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.
Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. ltulah agama yang lurus. " (QS
30:30)
¨bÎ) úïÏe$!$# yYÏã «!$# ÞO»n=óM}$# 3 ÇÊÒÈ
Artinya : "Sesungguhnya agama yang diterima Allah adalah lslam. (QS
3:19)
`tBur Æ÷tGö;t uöxî ÄN»n=óM}$# $YYÏ `n=sù @t6ø)ã çm÷YÏB uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ÌÅ¡»yø9$# ÇÑÎÈ
Artinya : "Barangsiapa rnencari agarna selain lslarn, maka tidak
akan di-terima. " (QS 3:85)
Kesimpulan dati ayat-ayat ini dan ayat-ayat lain yang
ber¬kandungan sama, yang tidak kami sebutkan secara ringkas, adalah bahwa Allah
menuntun setiap makhluk-Nya - termasuk manu¬sia - kepada tujuan dan kebahagiaan
puncak yanq merupakan tujuan diciptakannya mereka. Dan jalan yang benar bagi
manusia ialah jalan fitrahnya. Maka dalarn perbuatan-perbuatannya manu¬sia
harus terikat dengan hukum-hukum individu dan sosial yang bersumber dari
fitrahnya, dan tidak boleh secara membuta meng¬ikuti hawa nafsu, emosi,
kecenderungan dan keinginannya. Konsekuensi dari agama fitrah (alamiah) adalah
manusia tidak boleh menyia-nyiakan bekal-bekal yang diberikan kepadanya. Bahkan
setiap bekal harus dimanfaatkan dalam batas-batasnya dan secara benar, agar
potensi-potensi yang ada dalam dirinya seimbang, dan agar satu potensi tidak
mematikan potensi yang lain.
Selanjutnya manusia harus dikuasai oleh akal sehat
yang jauh dari kesalahan, bukan oleh tuntutan-tuntutan diri yang bersumber dari
emosi yang menyalahi akal. Beqitu pula, yang menguasai masyarakat haruslah
kebenaran dan yang benar-benar bermanfaat baginya, bukan orang kuat yang
sewenang-wenang dan mengikuti hawa nafsu dan keinginan-keinginannya. Bukan pula
mayoritas yang menyimpang dari kebenaran dan kemaslahatan umum.
Pembahasan di atas juga menunjukkan hahwa yang berhak
membuat dan memberlakukan hukum hanyalah Allah saja, dan tak seorang pun berhak
membuat dan memberlakukan hukum dan memutuskan segala perkara, karena
pembahasan di atas menun¬jukkan bahwa jalan hidup dan hukum yang bermanfaat
bagi manu¬sia dalam kehidupannya adalah yang diilhami fitrahnya. Yakni hukum
dan jalan hidup yang dituntut oleh sebab-sebab dan faktor-¬faktor batiniah dan
lahiriah dalam fitrahnya. Hal ini berarti sesuai dengan kehendak Allah.
Pengertian "sesuai dengan kehendak Allah" adalah bahwa Allah telah
menempatkan pada diri manusia sebab-sebab dan faktor-faktor yang mengakibatkan
adanya perundanq-undangan dan jalan hidup.
Kadang-kadang, sebab-sebab dan faktor-faktor itu
mengambil bentuk pemaksaan sebagai dasar bagi suatu proses, seperti
peris¬tiwa-peristiwa alam yang terjadi setiap hari. Inilah yanq dinamakan
kemauan alam (iradah takwiniah), Kadanq-kadang juga sesuatu aksi dilakukan
secara bebas dan berdasarkan kehendak, seperti makan, minum dan lain-lain, yang
dalam hal ini kehendak diatur oleh hukum Allah (iradah tasyri'iah). Allah
berfirman:
4 ÈbÎ) ãNõ3ßÛø9$# wÎ) ¬! 4 ÇÍÉÈ
Artinya :"Tidak ada hukum selain milik Allah." (QS 12:40 dan
67)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
A. Seseorang, dalam
perbuatan-perbuatan individualnya, menyerupai suatu pemerintahan lengkap, yang
memiliki hukum, kebiasaan dan tata caranya sendiri. Kekuatan aktif dalam
pemerintahan itu terlebih dahulu harus menimbang perbuatan-perbuatannya dengan
hukum-hukum itu, kemudian barulah ia berbuat. Perbuatan-perbuatan ocial yang
dilakukan dalam suatu masyarakat menyerupai perbuatan individual, sehingga
padanya berlaku seperangkat hukum dan tata cara yang dipatuhi oleh sebagian
besar individu masyarakat itu. Jika tidak, maka anarkisme akan menguasai, dan
ikatan ocial mereka pun terpecah. Adapun jika masyarakat itu liar dan tidak
mempunyai kebudayaan, maka padanya berlaku tata pergaulan dan hukum¬hukum
individual yang sewenang-wenang, atau hukum-hukum yang dihasilkan oleh adanya
perbauran berbagai kepercayaan dan tata pergaulan yang kacau. Kalau begitu,
maka manusia, dalam perbuatan-perbuatan individual dan sosialnya, harus
memiliki tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuan yang diidam-idamkan itu, ia
harus melakukan perbuatan-perbuatannya menurut hukum dan tata cara tertentu
yang ditetapkan oleh agama atau masyarakat, atau yang lainnya. Al-Quran sendiri
menguatkan teori ini
B. Saran
A. Sebagai seorang mahasiswa/I
tentunya harus mengetahui banyak tentang Al Quran, yang didalamnya banyak
tergandung sumber hukum bagi kehidupan sehari-hari. Maka dari itu disaranka
agar teman – teman mahasiswa/I memahami berbagai wacana dan referensi mengenai
hal-hal semacam ini dengan tujuan untuk menunjang keilmuannya dan juga menunjang
kefahamannya terhadap hukum-hukum yang ada sekarang.
DAFTAR PUSTAKA
AL Quran
Bucaille, Mariece.1979.Quran dan Modern.Jakarta : BINTANG
Abdullah, Rehailly.1999.Bukti kebenaran Alquran.Jakarta :
Azmi, Muhammad.2000.Sejarah Alquran.Jakarta :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar